KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 76 karyawan PT Kertas Leces (Persero) mengajukan permohonan agar menjadi pemohon intervensi dalam permohonan pembatalan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kertas Leces yang sebelumnya diajukan oleh 15 karyawan Kertas Leces lainnya. Nasmid Idris dari kantor hukum BASH Law Firm, kuasa hukum 76 karyawan pemohon intervensi, dalam berkas permohonannya meminta agar debitur dapat merevisi proposal perdamaiannya, alih-alih membatalkan homologasi. "Akan lebih tepat bagi termohon pembatalan homologasi (Kertas Leces) diberikan kesempatan untuk melakukan revisi proposal perdamaian sebagaiman telah disahkan selama dua tahun terhitung 17 Januari 2018 untuk bekerjasama dengan investor baru guna melanjutkan kelangsungan usahanya, dan melakukan pemberesan utang khususnya untuk kreditur preferen (1.503 orang) dengan waktu tenggang satu tahun yang semula 12 tahun," tulis Idris.
Hakim tolak pemohon intervensi dalam gugatan pembatalan homologasi Kertas Leces
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 76 karyawan PT Kertas Leces (Persero) mengajukan permohonan agar menjadi pemohon intervensi dalam permohonan pembatalan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kertas Leces yang sebelumnya diajukan oleh 15 karyawan Kertas Leces lainnya. Nasmid Idris dari kantor hukum BASH Law Firm, kuasa hukum 76 karyawan pemohon intervensi, dalam berkas permohonannya meminta agar debitur dapat merevisi proposal perdamaiannya, alih-alih membatalkan homologasi. "Akan lebih tepat bagi termohon pembatalan homologasi (Kertas Leces) diberikan kesempatan untuk melakukan revisi proposal perdamaian sebagaiman telah disahkan selama dua tahun terhitung 17 Januari 2018 untuk bekerjasama dengan investor baru guna melanjutkan kelangsungan usahanya, dan melakukan pemberesan utang khususnya untuk kreditur preferen (1.503 orang) dengan waktu tenggang satu tahun yang semula 12 tahun," tulis Idris.