JAKARTA. Hakim Asaidi Sembiring yang mengadili praperadilan Miryam S. Haryani menyatakan menolak permohonan kuasa hukum Miryam. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (23/5). "Mengadili, dalam eksepsi menolak ekspesi termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara, menyatakan penetapan tersangka atas nama Miryam S. Haryani adalah sah, menyatakan sprindik dengan nomor 28/01/04/2017 tanggal 5 April 2017 adalah sah dan berdasar hukum, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp 5.000," kata hakim Asaidi. Dalam pertimbangannya, Asaidi mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Miryam didasarkan pada UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 21/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Selain itu, beberapa alat bukti yang diajukan pihak KPK telah memenuhi syarat hukum acara pidana. Alat bukti yang dimaksud berupa berita acara persidangan, rekaman pemeriksaan saksi selama penyelidikan dan pemeriksaan dalam persidangan.
Hakim tolak permohonan praperadilan Miryam
JAKARTA. Hakim Asaidi Sembiring yang mengadili praperadilan Miryam S. Haryani menyatakan menolak permohonan kuasa hukum Miryam. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (23/5). "Mengadili, dalam eksepsi menolak ekspesi termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara, menyatakan penetapan tersangka atas nama Miryam S. Haryani adalah sah, menyatakan sprindik dengan nomor 28/01/04/2017 tanggal 5 April 2017 adalah sah dan berdasar hukum, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp 5.000," kata hakim Asaidi. Dalam pertimbangannya, Asaidi mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Miryam didasarkan pada UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 21/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Selain itu, beberapa alat bukti yang diajukan pihak KPK telah memenuhi syarat hukum acara pidana. Alat bukti yang dimaksud berupa berita acara persidangan, rekaman pemeriksaan saksi selama penyelidikan dan pemeriksaan dalam persidangan.