KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak pengajuan permohonan Zumi Zola sebagai justice collaborator (JC). Pasalnya, Zumi Zola merupakan pelaku utama dalam kasus suap atas persetujuan pembahasan anggaran pendapatan belanja negara (RAPBD) 2017 dan 2018. “Majelis hakim sama atau sesuai dengan penuntut umum kita menolak JC terdakwa ini (Zumi Zola),” ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto, usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/12). Zumi juga dianggap sebagai orang paling bertanggung jawab dalam kasus gratifikasi. Sementara untuk kasus suap kepada anggota DPRD, Zuki juga dituding sebagai pengambil keputusan.
Hakim tolak permohonan Zumi Zola jadi justice collaborator
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak pengajuan permohonan Zumi Zola sebagai justice collaborator (JC). Pasalnya, Zumi Zola merupakan pelaku utama dalam kasus suap atas persetujuan pembahasan anggaran pendapatan belanja negara (RAPBD) 2017 dan 2018. “Majelis hakim sama atau sesuai dengan penuntut umum kita menolak JC terdakwa ini (Zumi Zola),” ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto, usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/12). Zumi juga dianggap sebagai orang paling bertanggung jawab dalam kasus gratifikasi. Sementara untuk kasus suap kepada anggota DPRD, Zuki juga dituding sebagai pengambil keputusan.