JAKARTA. Tak hanya Suryadharma Ali dan Sutan Bhatoegana yang harus menelan pil pahit, kali ini eks Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo pun harus menerima kekecewaan atas kekalahannya di sidang praperadilan. Dalam amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Riyadi Sunindyo menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Suroso Atmo Martoyo. Sidang yang dimulai pukul 09.47 ini dihadiri oleh kedua pihak, yakni pihak kuasa hukum Suroso dan Anggota biro hukum KPK. "Menimbang dan memutuskan bahwa Majelis Hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya" ujar Hakim Riyadi Sunindyo, Selasa (14/4). Tak hanya itu, permohonan pemohon yang mengatakan bahwa penetapan tersangka yang tidak sah oleh KPK pun ditolak Hakim. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan penetapan status tersangka terhadap Suroso oleh KPK ada sah.
Hakim tolak praperadilan eks direktur Pertamina
JAKARTA. Tak hanya Suryadharma Ali dan Sutan Bhatoegana yang harus menelan pil pahit, kali ini eks Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo pun harus menerima kekecewaan atas kekalahannya di sidang praperadilan. Dalam amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Riyadi Sunindyo menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Suroso Atmo Martoyo. Sidang yang dimulai pukul 09.47 ini dihadiri oleh kedua pihak, yakni pihak kuasa hukum Suroso dan Anggota biro hukum KPK. "Menimbang dan memutuskan bahwa Majelis Hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya" ujar Hakim Riyadi Sunindyo, Selasa (14/4). Tak hanya itu, permohonan pemohon yang mengatakan bahwa penetapan tersangka yang tidak sah oleh KPK pun ditolak Hakim. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan penetapan status tersangka terhadap Suroso oleh KPK ada sah.