JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman gugur. Sebab, berkas perkara korupsi Irman Gusman telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal ini disampaikan hakim tunggal I Wayan Karya dalam sidang pembacaan putusan praperadilan Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11). "Dengan ini menyatakan, permohonan pemohon praperadilan gugur dengan segala akibat hukumnya," kata I Wayan Karya saat membacakan putusan. Dalam pertimbangannya, I Wayan Karya menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara penyidikan korupsi Irman Gusman ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Berkas dilimpahkan 28 Oktober 2016 dan telah mendapat nomor registrasi. Hal itu berakibat hukum status Irman Gusman berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
Praperadilan Irman Gusman gugur
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman gugur. Sebab, berkas perkara korupsi Irman Gusman telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal ini disampaikan hakim tunggal I Wayan Karya dalam sidang pembacaan putusan praperadilan Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11). "Dengan ini menyatakan, permohonan pemohon praperadilan gugur dengan segala akibat hukumnya," kata I Wayan Karya saat membacakan putusan. Dalam pertimbangannya, I Wayan Karya menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara penyidikan korupsi Irman Gusman ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Berkas dilimpahkan 28 Oktober 2016 dan telah mendapat nomor registrasi. Hal itu berakibat hukum status Irman Gusman berubah dari tersangka menjadi terdakwa.