JAKARTA. Hakim Tati Hadiati menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (8/4/). Suryadharma menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2013. Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. "Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata Tati saat membacakan putusan.
Hakim tolak praperadilan Suryadharma Ali
JAKARTA. Hakim Tati Hadiati menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (8/4/). Suryadharma menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2013. Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. "Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata Tati saat membacakan putusan.