JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara meminta penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, hanya menghadirkan saksi yang sudah diambil keterangannya lewat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dulu.Dalam sidang ke-14 kasus dugaan penodaan agama hari ini, penasihat hukum ingin menghadirkan profesor dari fakultas hukum UGM Yogyakarta Edward Omar Sharif Hiariej. Edward akan menunjukkan apakah keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama ini benar atau tidak."Nanti dia akan menunjukan apakah keterangan ahli yg dikemukakan selama ini benar atau tidak. Nanti bisa dinilai masyarakat luas apakah benar perbuatan seperti itu memenuhi unsur tindak pidana penodaan agama," kata Teguh sebelum persidangan dimulai di Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017)
Hakim tolak saksi ahli dari UGM di sidang Ahok
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara meminta penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, hanya menghadirkan saksi yang sudah diambil keterangannya lewat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dulu.Dalam sidang ke-14 kasus dugaan penodaan agama hari ini, penasihat hukum ingin menghadirkan profesor dari fakultas hukum UGM Yogyakarta Edward Omar Sharif Hiariej. Edward akan menunjukkan apakah keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama ini benar atau tidak."Nanti dia akan menunjukan apakah keterangan ahli yg dikemukakan selama ini benar atau tidak. Nanti bisa dinilai masyarakat luas apakah benar perbuatan seperti itu memenuhi unsur tindak pidana penodaan agama," kata Teguh sebelum persidangan dimulai di Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017)