Hakim tolak saksi dari penyidik KPK



JAKARTA. Setelah sempat menskors sidang selama lebih kurang lima menit, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta, memutuskan untuk tidak menghadirkan Arif Budi Raharjo, saksi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim akhirnya sependapat dengan pihak penasihat hukum terdakwa, yang menyatakan bahwa saksi Arif Budi Raharjo tidak terlalu mendesak didengarkan kesaksiannya di dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (9/8).

"Masalah saksi Arif Budi Raharjo, memang menurut ketentuan Pasal 1 poin 27 KUHAP bukan orang yang mengalami langsung. Oleh karena itu, sepanjang majelis butuhkan akan kami periksa. Tetapi untuk sekarang belum akan di periksa," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal dalam sidang kasus suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom.


Menurut Gusrizal, belum ada kepentingan memeriksa saksi Arif yang merupakan penyidik KPK. Tetapi, jika diperlukan, maka majelis hakim maka mendengarkan kesaksiannya.

Sementara itu, majelis hakim mengatakan memutuskan Agus Condro bisa didatangkan sebagai saksi. Sebab, saksi perkaranya berbeda dengan terdakwa Miranda. Sehingga, tidak ada larangan untuk mendengarkan kesaksiannya.

"Terhadap saudara Agus Condro, masalah kedudukan saksi ini kasusnya berbeda dengan terdakwa. Dia menerima dan terdakwa memberi. Dan antara saksi ini dengan Miranda bukan satu berkas," terang Gusrizal.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan, persidangan akan mendengarkan keterangan empat saksi, yaitu dua mantan Anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, yaitu Agus Condro dan Hamka Yandhu. Dan satu orang anggota dewan aktif, Nursuhud. Serta, satu orang penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri