JAKARTA. Setelah sempat menskors sidang selama lebih kurang lima menit, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta, memutuskan untuk tidak menghadirkan Arif Budi Raharjo, saksi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis hakim akhirnya sependapat dengan pihak penasihat hukum terdakwa, yang menyatakan bahwa saksi Arif Budi Raharjo tidak terlalu mendesak didengarkan kesaksiannya di dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (9/8). "Masalah saksi Arif Budi Raharjo, memang menurut ketentuan Pasal 1 poin 27 KUHAP bukan orang yang mengalami langsung. Oleh karena itu, sepanjang majelis butuhkan akan kami periksa. Tetapi untuk sekarang belum akan di periksa," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal dalam sidang kasus suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom.
Hakim tolak saksi dari penyidik KPK
JAKARTA. Setelah sempat menskors sidang selama lebih kurang lima menit, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta, memutuskan untuk tidak menghadirkan Arif Budi Raharjo, saksi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis hakim akhirnya sependapat dengan pihak penasihat hukum terdakwa, yang menyatakan bahwa saksi Arif Budi Raharjo tidak terlalu mendesak didengarkan kesaksiannya di dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (9/8). "Masalah saksi Arif Budi Raharjo, memang menurut ketentuan Pasal 1 poin 27 KUHAP bukan orang yang mengalami langsung. Oleh karena itu, sepanjang majelis butuhkan akan kami periksa. Tetapi untuk sekarang belum akan di periksa," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal dalam sidang kasus suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom.