KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menolak semua eksepsi (nota keberatan) terdakwa pemilik Hotel Kuta Paradiso, Bali, Harijanto Karjadi, dalam sidang yang digelar di Denpasar, Rabu (27/11). Terdakwa dilaporkan Tomy Winata karena diduga melakukan penipuan yang membuat Tomy Winata rugi sekitar US$ 20 juta. Mengutip siaran pers kuasa hukum Tomy Winata yang diterima Kontan.co.id,, Ketua Majelis Hakim Sobandi menyatakan menolak eksepsi terdakwa. "Menolak semua eksepsi Terdakwa dan lanjut sidang tanggal 3 Desember 2019 dengan agenda menghadirkan 2 saksi" kata Sobandi di PN Denpasar, Rabu (27/11/2019). Baca Juga: Kuasa hukum bos Hotel Kuta Paradiso berharap majelis hakim independen
Hakim tolak semua eksepsi pemilik Hotel Kuta Paradiso yang dilaporkan Tomy Winata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menolak semua eksepsi (nota keberatan) terdakwa pemilik Hotel Kuta Paradiso, Bali, Harijanto Karjadi, dalam sidang yang digelar di Denpasar, Rabu (27/11). Terdakwa dilaporkan Tomy Winata karena diduga melakukan penipuan yang membuat Tomy Winata rugi sekitar US$ 20 juta. Mengutip siaran pers kuasa hukum Tomy Winata yang diterima Kontan.co.id,, Ketua Majelis Hakim Sobandi menyatakan menolak eksepsi terdakwa. "Menolak semua eksepsi Terdakwa dan lanjut sidang tanggal 3 Desember 2019 dengan agenda menghadirkan 2 saksi" kata Sobandi di PN Denpasar, Rabu (27/11/2019). Baca Juga: Kuasa hukum bos Hotel Kuta Paradiso berharap majelis hakim independen