JAKARTA. Gugatan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melawan PT Mitra Integrasi Kompetindo (MIK) untuk membatalkan pendaftaran hak cipta materi program komputer di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat akhirnya kandas. Hakim memutuskan tidak berwenang mengadili sengketa itu. Alasannya, sudah ada perjanjian antara kedua pihak untuk menyelesaikan melalui jalur lain. Kasus ini berawal ketika AAJI dan PT MIK bekerjasa membuat materi program komputer di bidang perasuransian tahun 2005-2006. Mereka menghasilkan tiga program, yakni berjudul: Pelatihan Sertifikasi Keagenan Asuransi Jiwa Produk Tradisional; Pelatihan Sertifikasi Keagenan Asuransi Jiwa Terbatas, serta Pelatihan Sertifikasi Keagenan Asuransi Bancassurance. Dalam perjalanannya, MIK mengklaim sebagai pemilik hak cipta program tersebut. AAJI pun keberatan, lalu mengajukan gugatan pada awal Maret 2014 yang intinya meminta pengadilan membatalkan pemilikan hak cipta oleh MIK.
Hakim tolak tangani gugatan
JAKARTA. Gugatan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melawan PT Mitra Integrasi Kompetindo (MIK) untuk membatalkan pendaftaran hak cipta materi program komputer di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat akhirnya kandas. Hakim memutuskan tidak berwenang mengadili sengketa itu. Alasannya, sudah ada perjanjian antara kedua pihak untuk menyelesaikan melalui jalur lain. Kasus ini berawal ketika AAJI dan PT MIK bekerjasa membuat materi program komputer di bidang perasuransian tahun 2005-2006. Mereka menghasilkan tiga program, yakni berjudul: Pelatihan Sertifikasi Keagenan Asuransi Jiwa Produk Tradisional; Pelatihan Sertifikasi Keagenan Asuransi Jiwa Terbatas, serta Pelatihan Sertifikasi Keagenan Asuransi Bancassurance. Dalam perjalanannya, MIK mengklaim sebagai pemilik hak cipta program tersebut. AAJI pun keberatan, lalu mengajukan gugatan pada awal Maret 2014 yang intinya meminta pengadilan membatalkan pemilikan hak cipta oleh MIK.