Hakim Tuntut Kenaikan Tunjangan Jabatan 142 Persen



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid menyatakan bahwa pihaknya menuntut kenaikan sebesar 142 persen dari tunjangan jabatan yang telah diterima sejak tahun 2012. 

Ketentuan tunjangan jabatan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Menurut SHI, ketentuan di dalam beleid itu tak pernah mengalami penyesuaian hingga kini. 

Menurut Fauzan, tuntutan itu telah disampaikan SHI kepada pimpinan Mahkamah Agung (MA) dalam audiensi, hari ini, Senin (7/10/2024). 


"Hari ini kita kan menyerahkan hasil kajian kita kepada pimpinan Mahkamah Agung. Tentunya apapun itu yang menjadi hasil itu dikembalikan kepada mereka," ujar Fauzan saat ditemui di Gedung MA, Jakarta. 

"Namun tuntutan hakim se-Indonesia adalah kenaikannya kita minta di angka 142 persen dari tunjangan jabatan yang ada di tahun 2012. Demikian ya," sambungnya.

Baca Juga: MA Tegaskan Tidak Akan Berikan Sanksi pada Hakim yang Ikut Cuti

Soal kajian atas permintaan kenaikan 142 persen itu, Fauzan mengaku, akan menyampaikan kajian lengkapnya pada kemudian hari. Namun, ia memastikan, ada sejumlah hal yang telah dipertimbangkan sehingga muncul usulan angka 142 persen. 

"Yang pertama adalah 12 tahun (tunjangan) yang tidak ada penyesuaian," imbuhnya. 

"Dan yang kedua, harus disesuaikan dengan profil daerah dari teman-teman," tambah dia. 

Imbas tidak adanya kenaikan tunjangan jabatan ini, ia berpendapat, para hakim yang bekerja di tingkat kabupaten/kota atau kelas II justru paling terdampak. 

"Jadi kami ini hakim-hakim di Solidaritas Hakim Indonesia, konsentrasinya adalah untuk memperjuangkan hak hakim di kelas II. Bukan di kelas I ataupun di tingkat banding," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, hakim di seluruh Indonesia disebut menggelar aksi cuti massal mulai hari ini. 

Mereka tengah memperjuangkan nasib sendiri karena selama 12 tahun gaji dan tunjangan tidak disesuaikan. 

Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid menyebutkan, Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia rencananya akan digelar dari 7 hingga 11 Oktober 2024. 

Pihaknya tegas menolak usulan pemerintah agar gaji pokok hakim naik 8-15 persen dan tunjangan 45-70 persen. 

“Jika usulan ini benar-benar disahkan, maka Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia akan menjadi gerakan massal pertama dalam sejarah peradilan Indonesia, dengan skala yang melibatkan seluruh Hakim di negeri ini,” kata Fauzan dalam keterangan resminya, Minggu (6/10/2024).

Baca Juga: DPR Bakal Audiensi dengan Hakim Besok, Bahas Keluhan Kesejahteraan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Tuntut Kenaikan Tunjangan Jabatan 142 Persen", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/07/19231411/hakim-tuntut-kenaikan-tunjangan-jabatan-142-persen.

Selanjutnya: Premi Asuransi Kesehatan dari Sektor Asuransi Umum Naik 27% Per Agustus 2024

Menarik Dibaca: Astra Land Indonesia Luncurkan Rivara, Hunian Ramah Lingkungan di Cibubur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati