Hakim Ungkap Pola Suap Rp 61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai dengan Kode BC1-BC4



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkap pola pemberian suap yang dilakukan secara terstruktur kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dalam putusan yang dibacakan Jumat (10/7/2026), hakim menyebut penyaluran uang menggunakan kode BC1 hingga BC4 dengan total nilai mencapai Rp 61,74 miliar.

Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien menyatakan bos Blueray Cargo Group, John Field, bersama dua terdakwa lainnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, terbukti secara bersama-sama memberikan uang kepada sejumlah pejabat dan pegawai DJBC.


Baca Juga: Bea Cukai Luncurkan Desain Pita Cukai 2026 Bertema Alat Musik Tradisional

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas perbuatan secara bersama-sama terdakwa 1 dan terdakwa 2, terdakwa 3 memberikan sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Direktorat Bea Cukai sejumlah Rp 61.743.597.000," ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Dalam amar putusan, majelis hakim mengungkap kode yang digunakan untuk mengidentifikasi penerima suap.

Kode BC1 merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, BC2 kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, BC3 kepada Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, sedangkan BC4 merujuk pada bagian intelijen Bea Cukai.

Majelis hakim menyebut alokasi uang untuk BC1 diterima setiap bulan sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 dengan total sekitar Rp 21 miliar.

Pada Juli 2025, nilai pemberian mencapai Rp 8,2 miliar dalam bentuk dolar Singapura, dengan rincian Rp 3 miliar untuk BC1, Rp 2 miliar untuk BC2, Rp 1 miliar untuk BC3, dan Rp 1,1 miliar untuk BC4.

Baca Juga: Purbaya Ungkap Penyebab Tiffany & CO Disegel Bea Cukai

Memasuki Agustus 2025, nilai pemberian meningkat menjadi Rp 8,95 miliar. Pembagiannya terdiri dari Rp 3 miliar untuk BC1, Rp 2 miliar untuk BC2, Rp 1 miliar untuk BC3, dan Rp 1,25 miliar untuk BC4.

Untuk periode September 2025 hingga Januari 2026, pola pembagian dana disebut tetap sama setiap bulan. BC1 memperoleh Rp 3 miliar, BC2 Rp 2 miliar, BC3 Rp 1 miliar, dan BC4 Rp 1,25 miliar, sehingga total pemberian bulanan mencapai Rp 8,95 miliar.

Majelis hakim juga menyatakan unsur memberikan sesuatu kepada pejabat negara telah terbukti sehingga para terdakwa dinilai memenuhi unsur tindak pidana suap.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama telah menanggapi penyebutan namanya dalam persidangan.

Saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Keuangan pada 5 Juni 2026, Djaka meminta publik mengikuti proses hukum yang masih berlangsung di pengadilan.

Baca Juga: Bea Cukai Tagih Tiffany & Co Rp 97,49 Miliar, Denda Capai Rp 78,5 Miliar

"Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja," ujar Djaka.

Dalam persidangan pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum juga mengungkap adanya pertemuan antara Djaka Budhi Utama dan pemilik Blueray Cargo, John Field, di Hotel Borobudur.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/10/16294521/hakim-ungkap-kode-suap-bc1-hingga-bc4-merujuk-ke-dirjen-bea-cukai-dkk?page=all#page2.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News