KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang Tbk atau Antam dengan 8 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyebut, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam menjalankan kegiatan bisnis pencucian dan lebur cap Logam Mulia (LM) PT Antam, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 3,3 triliun. Adapun keenam terdakwa itu adalah Vice President (VP) UBPP LM Antam periode 2008-2011, Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2011-2013, Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013-2017, Dody Martimbang, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017-2019.
Hakim Vonis 6 Eks Pejabat Antam 8 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi Rp 3,3 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang Tbk atau Antam dengan 8 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyebut, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam menjalankan kegiatan bisnis pencucian dan lebur cap Logam Mulia (LM) PT Antam, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 3,3 triliun. Adapun keenam terdakwa itu adalah Vice President (VP) UBPP LM Antam periode 2008-2011, Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2011-2013, Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013-2017, Dody Martimbang, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017-2019.