KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman divonis hukuman mati. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini, saat membacakan surat putusan. Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Majelis hakim menilai Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Hakim vonis hukuman mati untuk Aman Abdurrahman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman divonis hukuman mati. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini, saat membacakan surat putusan. Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Majelis hakim menilai Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.