Hakim vonis Susno 3,5 tahun



JAKARTA. Ketua majelis hakim perkara Susno Duadji akhirnya menjatuhkan putusan hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara. Ditambah dengan hukuman denda sebesar Rp 200 juta. "Yang apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara," tutur Charis Mardiyanto saat pembacaan putusan sidang yang digelar pada Kamis (24/3) di PN Jakarta Selatan. Majelis hakim pun memutuskan untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa biaya pengganti sebesar Rp 4 miliar. Yang apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah keluar putusan hukum yang bersifat tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Bila Susno tidak mempunyai uang tersebut maka diganti hukuman kurungan penjara. Sedangkan, bila Susno hasil sita dan lelang yang dilakukan tidak mencukupi dana kerugian yang diminta, maka kekurangannya tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan yang dikurangi dari nilai pidana. Dalam pertimbangan meringankannya majelis menyatakan bahwa Susno Duadji saat ini berada dalam perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Susno pun dinilai telah mengabdi sebagai pegawai negara selama 34 tahun.

Susno divonis karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Sesaat setelah majelis hakim mengetuk palu menjatuhkan putusan, Susno lantang menyatakan banding. "Saya sebagai terdakwa dalam kesempatan ini juga menyatakan banding," ujar Susno. Sementara itu, koordinator Jaksa Penuntut Umum, Erbagtyo Rohan menyatakan akan berpikir-pikir dahulu atas keputusan majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.