Hal kerugian negara tak masuk ranah praperadilan



JAKARTA. Salah satu alasan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menggugat status tersangka dalam praperadilan adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menunjukkan adanya kerugian negara. Namun, Hakim Tatik Hadiyanti di Pengadilan Jakarta Selatan yang memimpin sidang praperadilan menyatakan, penghitungan kerugian negara sudah masuk substansi perkara dan bukan kewenangan praperadilan.

"Menimbang bahwa soal bukti permulaan sebagai dasar penetapan tersangka, dan belum ada penghitungan kerugian negara, sudah masuk substansi perkara, bukan kewenangan praperadilan," kata Tatik di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/4).

Hakim Tatik memutuskan menolak perkara praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali hari ini. Dalam pertimbangannya, Tatik mengatakan, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan obyek dalam praperadilan.  


Pengacara Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan mengatakan, kliennya akan fokus pada substansi perkara setelah gugatan praperadilan ditolak. Pihaknya akan aktif bertanya pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) "Kita tentu akan tanya BPKP, apaka sudah ada surat permintaan dan perhitungan kerugian negara," tandas Johnson.

Senada dengan hal tersebut, Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah menyebut, kerugian negara saat ini akibat tindakan dugaan korupsi yang dilakukan Suryadharma Ali masih dihitung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia