KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bersyarat yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Sebagai penerima bantuan sosial (bansos) PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk merasakan manfaatnya. Agar penyalurannya efektif, Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui akun Instagram resmi membagikan peraturan dan larangan yang dikenakan kepada penerima PKH.
"Agar bantuan sosial yang diterima benar-benar bermanfaat dan berkelanjutan, ada hal yang perlu dipatuhi. Jangan sampai bantuan yang diberikan justru tidak digunakan sesuai peruntukannya," bunyi postingan di akun resmi Kemensos RI di Instagram @kemensosri yang diunggah pada Rabu (19/3/2025). Seperti yang diharapkan Kemensos, "Dos and Don'ts" atau peraturan-peraturan tersebut berguna untuk memaksimalkan manfaat para penerima.
- Penuhi kewajiban PKH: Pemegang KKS berhak memeriksakan kehamilan, memanfaatkan fasilitas posyandu, menghadiri 85 persen absensi di kelas, dan merawat anggota keluarga lansia atau penyandang disabilitas.
- Gunakan bantuan dengan bijak: KPM berhak menggunakan bansos untuk mendukung pendidikan, kesehatan, mengonsumsi makanan bergizi, dan menambah modal usaha.
- Ikuti pertemuan P2K2: Seperti tujuan utama PKH untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin dan rentan, keluarga penerima dianjurkan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan program
- Jaga kartu KKS: Penerima manfaat sebainya tidak menyerahkan KKS kepada pihak lain dan merahasiakan PIN
- Laporkan perubahan: Apabila ada perubahan data keluarga penerima, pemegang KKS harus melaporkan update-nya ke pendamping sosial.