JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelum menjatuhkan vonis. Berdasarkan siaran Kompas TV pagi tadi, sejumlah kondisi yang memberatkan antara lain: terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan menciderai umat Islam, dan perbuatan terdakwa dapat memecah belah kerukunan antar umat beragama dan antar golongan. Sementara, sejumlah kondisi yang meringankan di antaranya: terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, dan terdakwa bersikap kooperatif selama mengikuti proses persidangan.
Hal yang memberatkan dan meringankan di vonis Ahok
JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelum menjatuhkan vonis. Berdasarkan siaran Kompas TV pagi tadi, sejumlah kondisi yang memberatkan antara lain: terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan menciderai umat Islam, dan perbuatan terdakwa dapat memecah belah kerukunan antar umat beragama dan antar golongan. Sementara, sejumlah kondisi yang meringankan di antaranya: terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, dan terdakwa bersikap kooperatif selama mengikuti proses persidangan.