JAKARTA. Terlibat kecelakaan di jalan raya, pastinya tidak diinginkan oleh seluruh pengendara. Namun, jika keadaan seperti itu terpaksa harus dialami, jangan sampai lari dan meninggalkan tempat kejadian, meski tidak salah sekalipun. Jika nekat meninggalkan tempat kejadian, bisa disebut sebagai kecelakaan “tabrak lari”. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, seperti dalam undang-undang, “tabrak lari” bisa dipidanakan, dan tergolong tindak kejahatan. Di dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis beberapa poin yang harus dilakukan ketika terlibat dalam kecelakaan. Bahkan yang hanya sekedar melihatpun, wajip melakukan perbuatan yang dianjurkan.
Hal yang wajib dilakukan saat terlibat kecelakaan
JAKARTA. Terlibat kecelakaan di jalan raya, pastinya tidak diinginkan oleh seluruh pengendara. Namun, jika keadaan seperti itu terpaksa harus dialami, jangan sampai lari dan meninggalkan tempat kejadian, meski tidak salah sekalipun. Jika nekat meninggalkan tempat kejadian, bisa disebut sebagai kecelakaan “tabrak lari”. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, seperti dalam undang-undang, “tabrak lari” bisa dipidanakan, dan tergolong tindak kejahatan. Di dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis beberapa poin yang harus dilakukan ketika terlibat dalam kecelakaan. Bahkan yang hanya sekedar melihatpun, wajip melakukan perbuatan yang dianjurkan.