KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu mengimbau agar pelaksanaan halalbihalal Idul Fitri tahun ini digelar tanpa kegiatan makan dan minum. "Pak Presiden memberi catatan terkait kegiatan-kegiatan menjelang halalbihalal nanti, terutama kegiatan untuk halalbihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau tidak ada makan minum. Makan minum pun harus sesuai dengan jarak dan tempat," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (18/4). Kemudian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.
Halal Bihalal Lebaran 2022 Boleh Digelar, Berikut Aturan Lengkapnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu mengimbau agar pelaksanaan halalbihalal Idul Fitri tahun ini digelar tanpa kegiatan makan dan minum. "Pak Presiden memberi catatan terkait kegiatan-kegiatan menjelang halalbihalal nanti, terutama kegiatan untuk halalbihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau tidak ada makan minum. Makan minum pun harus sesuai dengan jarak dan tempat," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (18/4). Kemudian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.