Halangi Penyidikan Kasus Duta Palma, Penasihat Hukum Palma Satu Jadi Tersangka



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu orang tersangka yaitu DFS selaku Penasihat Hukum PT Palma Satu. DFS ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, DFS dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

DFS melakukan perbuatan menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Tim Penyidik Kejagung terhadap 8 bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada diatasnya seluas kurang lebih 37.095 HA di Pekanbaru, Provinsi Riau.


Baca Juga: Jaksa Agung Ungkap Rincian Kerugian Kasus Surya Darmadi Senilai Rp 78 Triliun

Ketut menyatakan, perbuatan Tersangka DFS disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Adapun DFS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022,” ucap Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/8).

Untuk mempercepat proses penyidikan, DFS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-37/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 di Rutan Klas I Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 25 Agustus 2022 s/d 13 September 2022.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Yakni mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman dan pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Disebutkan, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan tersebut.

"Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa apa," ujar Burhanuddin.

Baca Juga: Kasus Duta Palma, Kejagung Sita Helikopter Milik Surya Darmadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat