Halim : Jangan Sampai OJK Melemahkan Fungsi BI



JAKARTA. Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan sesuai amanat Undang-Undang paling lambat adalah akhir tahun ini. Wacana pembentukan OJK ini sudah membelah Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia dalam posisi berhadapan. Pemerintah ingin melepas kewenangan pengawasan perbankan dari BI sesuai amanat UU. Sebaliknya, BI tidak mau fungsi pengawasan bank diambil dari tangannya dengan bermacam alasan. Semakin mendekati tenggat, perang wacana di antara dua institusi inti sistem keuangan tersebut semakin ramai dan menyengit. Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah menuturkan, pada prinsipnya BI tidak menolak pembentukan OJK. BI hanya mengharapkan konstruksi OJK nanti tidak malah melemahkan fungsi bank sentral sebagai otoritas moneter. "Kami tidak menolak OJK. Ada kebutuhan meningkatkan kualitas pengawasan secara menyeluruh untuk sektor keuangan, namun jangan sampai adanya sistem pengawasan baru itu malah melemahkan fungsi yang dimiliki BI sebagai otoritas moneter," ujarnya di Jakarta, Jumat (23/7). Halim menambahkan, pemisahan fungsi pengawasan dari BI bisa saja dilakukan dengan pembentukan struktur baru. Namun, dia menggarisbawahi satu hal penting menyangkut imbas dari pemisahan itu. "Jangan sampai ada suatu fungsi yang justru tidak ada yang menanganinya," katanya. Dia mencontohkan pengalaman negara-negara yang menerapkan OJK yang baru menyadari adanya 'keterputusan' akibat pemisahan tersebut. "Negara-negara penerap OJK itu menyadari fungsi terkait pengendalian mikro sistemik ternyata tidak ada yang menangani," papar Halim. Pasca gulungan krisis, tren di banyak negara saat ini adalah memperkuat aspek pengawasan sistem keuangan dalam mengendalikan risiko sistemik. "Itu barangkali kita harus banyak belajar dari apa yang terjadi dulu," tutupnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa