JAKARTA. Sidang kasus dugaan korupsi terkait pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor menemukan fakta baru. Dari saksi ahli, Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Andi Rahmat Zubaidi, terkuak banyak pelanggaran di proyek ini sehingga merugikan negara hingga Rp 464,51 miliar. Dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor, Andi menjelaskan, kerugian itu berdasarkan uang yang keluar dari kas negara ke pihak-pihak terkait. "Penerima uang proyek ini adalah kontraktor manajemen konstruksi, konsultan perencana dan pelaksana konstruksi," ujar Andi, Selasa (3/6). Nah, timbulnya kerugian itu karena adan berbagai penyimpangan kegiatan proyek, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Di tahap perencanaan, proyek ini ternyata tanpa studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dari sisi anggaran, proyek senilai Rp 2,5 triliun ini juga tidak memenuhi persyaratan kontrak tahun jamak.
Hambalang rugikan negara Rp 464 Miliar
JAKARTA. Sidang kasus dugaan korupsi terkait pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor menemukan fakta baru. Dari saksi ahli, Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Andi Rahmat Zubaidi, terkuak banyak pelanggaran di proyek ini sehingga merugikan negara hingga Rp 464,51 miliar. Dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor, Andi menjelaskan, kerugian itu berdasarkan uang yang keluar dari kas negara ke pihak-pihak terkait. "Penerima uang proyek ini adalah kontraktor manajemen konstruksi, konsultan perencana dan pelaksana konstruksi," ujar Andi, Selasa (3/6). Nah, timbulnya kerugian itu karena adan berbagai penyimpangan kegiatan proyek, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Di tahap perencanaan, proyek ini ternyata tanpa studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dari sisi anggaran, proyek senilai Rp 2,5 triliun ini juga tidak memenuhi persyaratan kontrak tahun jamak.