JAKARTA. Indonesia akhirnya mendaftarkan banding terkait keputusan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization(WTO) yang memenangkan gugatan Amerika Serikat (AS) dan Selandia Baru dalam dugaan hambatan impor yang diterapkan Indonesia terhadap produk makanan seperti daging sapi, unggas, dan hortikultura.Sedikitnya ada 18 aturan yang menghambat impor produk hortikultura, hewan, dan produk hewan yang diterapkan Indonesia. Beberapa produk yang dilakukan pembatasan ini, antara lain apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah kering, sapi, ayam, dan daging sapi.Duta Besar Indonesia Untuk WTO Sondang Anggraini mengatakan, pemerintah sudah mendaftarkan banding pada 17 Januari 2017 lalu. Ia mengakui, sebelum mendaftarkan banding ke WTO, pihak AS sempat memberikan tawaran negosiasi ke Indonesia dengan memberikan waktu sekitar 13 bulan untuk mengubah atau merevisi peraturan yang disengketakan.
Hambatan impor, Indonesia ajukan banding ke WTO
JAKARTA. Indonesia akhirnya mendaftarkan banding terkait keputusan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization(WTO) yang memenangkan gugatan Amerika Serikat (AS) dan Selandia Baru dalam dugaan hambatan impor yang diterapkan Indonesia terhadap produk makanan seperti daging sapi, unggas, dan hortikultura.Sedikitnya ada 18 aturan yang menghambat impor produk hortikultura, hewan, dan produk hewan yang diterapkan Indonesia. Beberapa produk yang dilakukan pembatasan ini, antara lain apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah kering, sapi, ayam, dan daging sapi.Duta Besar Indonesia Untuk WTO Sondang Anggraini mengatakan, pemerintah sudah mendaftarkan banding pada 17 Januari 2017 lalu. Ia mengakui, sebelum mendaftarkan banding ke WTO, pihak AS sempat memberikan tawaran negosiasi ke Indonesia dengan memberikan waktu sekitar 13 bulan untuk mengubah atau merevisi peraturan yang disengketakan.