Hambit Bintih akui salah menyuap Akil Mochtar



JAKARTA. Bupati nonaktif Gunung Mas, Hambit Bintih mengaku salah telah memberikan uang suap sebesar Rp 3 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Uang suap diberikan terkait penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas yang diajukan ke MK oleh lawan Hambit Bintih.

Dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya, Hambit Bintih mengutarakan sejumlah alasan dirinya menyanggupi permintaan uang yang diminta Akil Mochtar itu."Bisa saya bayangkan peristiwa kerusuhan di Kotawaringin Barat akan pindah di kabupaten Gunung Mas apabila Pemilukada diulang. Pemilukada ulang jika dilakukan juga akan memeras APBD, tenaga, waktu," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).

"Belum lagi terbayangkan konflik horizontal dalam masyarakat kabupaten Gunung Mas. Saya tidak ingin kerusuhan yang pernah terjadi di wilayah Kalteng akan kembali terjadi. Kami sudah lelah dengan kerusuhan yang pernah terjadi beberapa tahun lalu," kata Hambit.


Karena itu, meski terbilang besar, Hambit menyanggupi permintaan Rp 3 miliar yang diminta oleh Akil Mochtar melalui perantaranya, anggota DPR RI Chairun Nisa."Menolak permintaan itu sama artinya dengan membiarkan lawan dalam pemilukada memenangkan pemilukada di MK. Apalagi kalau itu terjadi maka akan sia-sia perjuangan saya selama 5 tahun memimpin kabupaten GM yang saya cintai," kata Hambit. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia