JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi (MK) Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun, dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun. Jaksa juga menuntut pidana denda kepada Hambit dan Cornelis masing-masing sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Jaksa Ely Kusumastuti melilai, Hambit yang juga merupakan Bupati non-aktif Gunung Mas bersama-sama dengan Cornelis yang merupakan Komisaris PT Berkala Maju Bersama, terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar dengan uang sebesar 294,05 ribu dollar Singapura, 22 ribu dollar AS, dan Rp 766 ribu atau setara dengan Rp 3 miliar dan Rp 75 juta melalui anggota DPR Fraksi Golkar Chairun Nisa. Pemberian uang tersebut dilakukan untuk mempengaruhi putusan perkara Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang diajukan oleh pasangan Alfidel Jinu-Ude Arnold Pisi dan duet Jaya Samaya Monong-Dading. Perkara tersebut ditangani oleh Akil Mochtar sebagai Ketua Majelis Hakim dan Maria Farida Indrati dan Anwas Usman sebagai hakim anggota.
Hambit dan Cornelis dituntut 6 tahun penjara
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi (MK) Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun, dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun. Jaksa juga menuntut pidana denda kepada Hambit dan Cornelis masing-masing sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Jaksa Ely Kusumastuti melilai, Hambit yang juga merupakan Bupati non-aktif Gunung Mas bersama-sama dengan Cornelis yang merupakan Komisaris PT Berkala Maju Bersama, terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar dengan uang sebesar 294,05 ribu dollar Singapura, 22 ribu dollar AS, dan Rp 766 ribu atau setara dengan Rp 3 miliar dan Rp 75 juta melalui anggota DPR Fraksi Golkar Chairun Nisa. Pemberian uang tersebut dilakukan untuk mempengaruhi putusan perkara Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang diajukan oleh pasangan Alfidel Jinu-Ude Arnold Pisi dan duet Jaya Samaya Monong-Dading. Perkara tersebut ditangani oleh Akil Mochtar sebagai Ketua Majelis Hakim dan Maria Farida Indrati dan Anwas Usman sebagai hakim anggota.