JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menolak mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK yang digelar oleh panitia seleksi. Hamdan mengatakan, alasan penolakan karena ia sudah pernah mengikuti tes yang sama pada 2010. "Saya merasa kurang tepat karena saat ini saya sedang menjabat sebagai hakim konstitusi dan Ketua Mahkamah Konstitusi, tentunya sudah memenuhi syarat dan memenuhi seleksi pada tahun 2010," ujar Hamdan, saat ditemui wartawan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/12). Menurut Hamdan, pada tahun 2010, ketika dia mengikuti seleksi sebagai hakim konstitusi, serangkaian tes wawancara serta tes lainnya telah dijalani. Saat itu, tim seleksi berasal dari tiga kementerian, yakni Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Sekretaris Negara, dan Kementerian Hukum dan HAM. Hasilnya, kata Hamdan, dia lolos dan berhasil menjabat sebagai hakim konstitusi, bahkan juga menjadi Ketua MK.
Hamdan Zoelva tolak dites lagi jadi hakim MK
JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menolak mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK yang digelar oleh panitia seleksi. Hamdan mengatakan, alasan penolakan karena ia sudah pernah mengikuti tes yang sama pada 2010. "Saya merasa kurang tepat karena saat ini saya sedang menjabat sebagai hakim konstitusi dan Ketua Mahkamah Konstitusi, tentunya sudah memenuhi syarat dan memenuhi seleksi pada tahun 2010," ujar Hamdan, saat ditemui wartawan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/12). Menurut Hamdan, pada tahun 2010, ketika dia mengikuti seleksi sebagai hakim konstitusi, serangkaian tes wawancara serta tes lainnya telah dijalani. Saat itu, tim seleksi berasal dari tiga kementerian, yakni Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Sekretaris Negara, dan Kementerian Hukum dan HAM. Hasilnya, kata Hamdan, dia lolos dan berhasil menjabat sebagai hakim konstitusi, bahkan juga menjadi Ketua MK.