KONTAN.CO.ID - BEKASI. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi Aceng Sholahuddin mengatakan, hampir 100 gedung bertingkat di Kota Bekasi tidak dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran yang memadai. "Kami sudah punya datanya, tidak lebih dari 100 gedung-gedung bertingkat," ujar Aceng saat dihubungi pada Sabtu (23/11). Aceng menjelaskan, kebanyakan gedung yang tidak memiliki sistem proteksi kebakaran itu lantaran dibangun pada 2014. Baru pada 2014 itu, Pemerintah Kota Bekasi merilis regulasi bahwa penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) gedung bertingkat harus dengan rekomendasi teknis pemadam kebakaran.
"Gedung yang dibangun setelah tahun 2014 itu saya pastikan memiliki rekomendasi teknis proteksi, karena itu salah satu syarat IMB. IMB itu bisa diterbitkan kalau rekomendasi damkarnya sudah terbit," ungkap Aceng. Baca Juga: Masuki musim hujan, Menteri LHK kontrol persemaian penghijauan Dia mengaku akan membentuk tim internal untuk mengaudit sistem proteksi gedung-gedung bertingkat di Kota Bekasi. Di sisi lain, pihaknya akan mengusulkan pula pengadaan mobil tangga guna menanggulangi kebakaran di gedung tinggi. "Juga Pak Wali Kota sudah menyampaikan keinginan beliau untuk segera melakukan pengadaan mobil tangga untuk antisipasi kebakaran di gedung-gedung bertingkat. Tinggal saya mengusulkan saja untuk 2021," kata dia. Sistem proteksi kebakaran di gedung bertingkat menjadi penting untuk menjinakkan api sebelum membesar yang dapat menjebak penghuni gedung. Sistem tersebut meliputi, misalnya, hidran, alat pemadam api ringan, alarm deteksi asap, dan jalur evakuasi yang memadai. Baca Juga: Sebanyak 56 perusahaan asuransi akan jamin 1.360 gedung milik pemerintah