Hampir 10.000 pengemplang pajak ikut tax amnesty



Jakarta. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Ken Dwijugiasteadi mengatakan, hingga 5 September 2016 terdapat 9.588 wajib pajak yang tidak pernah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) atau tidak pernah membayar pajak, mengikuti program amnesti pajak. Jumlah tersebut mencapai 30,61% dari jumlah wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan harta (SPH).

Menurut Ken, dari wajib pajak tersebut, jumlah uang tebusan yang dibayarkan melalui amnesti pajak mencapai Rp 655,18 miliar. Sementara jumlah harta yang dideklarasikan mencapai Rp 35,34 triliun.

"Ini hasil tax amnesty yang merupakan ekstensifikasi dengan sendirinya," kata Ken saat konferensi pers, Selasa (6/9).


Lebih lanjut menurut Ken, pihaknya juga mencatat ada 1.929 wajib pajak baru, yang terdaftar sejak 1 Januari 2016 yang mengikuti amnesti pajak. Jumlah tersebut mencapai sekitar 6,16% dari jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPH.

Ken menjelaskan, dari wajib pajak ini, jumlah uang tebusan yang dibayarkan melalui amnesti pajak mencapai Rp 123,24 miliar. Sementara jumlah harta yang dideklarasikan mencapai Rp 6,86 triliun.

Secara total, jumlah wajib pajak yang mengikuti kebijakan amnesti pajak hingga 5 September 2016 mencapai 31.322 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, surat pernyataan harta (SPH) yang diterima sebanyak 31.629 SPH.

Adapun total uang tebusan mencapai Rp 4,78 triliun atau 2,9% dari target Rp 165 triliun. Sementara total aset yang dideklarasikan mencapai Rp 223,89 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto