Jakarta. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Ken Dwijugiasteadi mengatakan, hingga 5 September 2016 terdapat 9.588 wajib pajak yang tidak pernah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) atau tidak pernah membayar pajak, mengikuti program amnesti pajak. Jumlah tersebut mencapai 30,61% dari jumlah wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan harta (SPH). Menurut Ken, dari wajib pajak tersebut, jumlah uang tebusan yang dibayarkan melalui amnesti pajak mencapai Rp 655,18 miliar. Sementara jumlah harta yang dideklarasikan mencapai Rp 35,34 triliun. "Ini hasil tax amnesty yang merupakan ekstensifikasi dengan sendirinya," kata Ken saat konferensi pers, Selasa (6/9).
Hampir 10.000 pengemplang pajak ikut tax amnesty
Jakarta. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Ken Dwijugiasteadi mengatakan, hingga 5 September 2016 terdapat 9.588 wajib pajak yang tidak pernah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) atau tidak pernah membayar pajak, mengikuti program amnesti pajak. Jumlah tersebut mencapai 30,61% dari jumlah wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan harta (SPH). Menurut Ken, dari wajib pajak tersebut, jumlah uang tebusan yang dibayarkan melalui amnesti pajak mencapai Rp 655,18 miliar. Sementara jumlah harta yang dideklarasikan mencapai Rp 35,34 triliun. "Ini hasil tax amnesty yang merupakan ekstensifikasi dengan sendirinya," kata Ken saat konferensi pers, Selasa (6/9).