Tanggal Merah Lebaran 2024 - Jakarta. Siap-siap mudik Lebaran 2024. Hampir 200 juta warga negara Indonesia (WNI) diprediksi akan mudik Lebaran 2024. Agar mudik lancar, perhatikan jadwal tanggal merah dan cuti bersama libur Lebaran 2024. Hampir 200 juta warga yang akan mudik Lebaran 2024 tersebut berasal dari survei potensi pergerakan masyarakat selama Lebaran 2024 (Idul Fitri 1445 H). Survei tersebut dilakukan Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta melibatkan para pakar dan akademisi di bidang transportasi. Berdasarkan hasil survei tersebut, pergerakan masyarakat secara nasional berpotensi mencapai 71,7% dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang. Angka tersebut meningkat dibanding potensi pergerakan masyarakat pada masa Lebaran 2023 yakni 123,8 juta orang. Hasil survei ini sendiri telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan telah diinformasikan kepada pemangku kepentingan (stakeholder) terkait seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Korlantas Polri, BUMN dan swasta.
"Melihat gambaran kondisi tersebut, kami melakukan langkah persiapan baik secara operasional maupun kebijakan dalam pengendalian, pengaturan transportasi, dan penanganan secara komprehensif bersama Instansi kementerian dan lembaga pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, serta pihak swasta," papar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Senin (12/3).
Baca Juga: Selama Bulan Ramadan, KAI Izinkan Pengguna LRT Buka Puasa dalam Perjalanan Menhub menyampaikan pemerintah akan memberlakukan kebijakan yang efektif untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan pemudik yang mengakibatkan kepadatan di simpul dan di ruas jalan melalui pola perjalanan, pola transportasi, dan pola lalu lintas. "Pengaturan waktu mudik, penyelenggaraan diskon tarif transportasi massal untuk mudik lebih dini, mudik gratis, rekayasa lalu lintas, diskon tarif jalan tol, hingga pengaturan lalu lintas terutama pada daerah yang beresiko terjadi kepadatan luar biasa akan kami lakukan," lanjut Menhub. Hasil survei menunjukkan daerah asal perjalanan terbanyak, yaitu Jawa Timur sebesar 16,2% (31,3 juta orang), disusul Jabodetabek sebesar 14,7% (28,43 juta orang), dan Jawa Tengah sebesar 13,5% (26,11 juta orang). Sementara itu, untuk daerah tujuan terbanyak, yaitu Jawa Tengah sebesar 31,8% (61,6 juta orang), Jawa Timur sebesar 19,4% (37,6 juta orang), dan Jawa Barat sebesar 16,6% (32,1 juta orang). Sedangkan minat masyarakat terhadap pemilihan penggunaan angkutan untuk mudik lebaran terbanyak adalah kereta api sebesar 20,3% (39,32 juta), bus 19,4% (37,51 juta), mobil pribadi 18,3% (35,42 juta), dan sepeda motor sebesar 16,07% (31,12 juta). Minat masyarakat tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain tidak adanya COVID-19, ekonomi keluarga, cuti bersama, liburan anak sekolah, peningkatan kualitas dan kuantitas sarana prasarana transportasi, serta kondisi cuaca. Perkiraan puncak hari mudik berdasarkan pilihan masyarakat adalah H-2 atau Senin, 8 April 2024 (dimulainya cuti bersama) dengan potensi pergerakan 26,6 juta orang (13,7%). Sedangkan perkiraan puncak hari balik adalah H+3 yakni Minggu, 14 April 2024 dengan potensi pergerakan 41 juta orang (21,2%). Setiap tahun Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan selalu mengeluarkan survei potensi pergerakan masyarakat dalam masa angkutan lebaran. Survei ini terbukti akurat memberikan potensi pergerakan masyarakat yang melakukan mudik dimana pada tahun 2023 jumlahnya mencapai 123,8 juta orang atau 45,67 persen Tanggal merah cuti bersama Lebaran 2024 Perayaan Lebaran 1445 H akan berlangsung pada bulan April 2024. Menurut kalender pemerintah, Hari Raya Idul Fitri akan berlangsung pada Rabu-Kamis 10-11 April 2024. Pada tanggal tersebut, pemerintah menetapkan sebagai tanggal merah 1-2 Syawal 1445. Namun, arus mudik Lebaran 2024 diprediksi berlangsung lebih cepat. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan cuti bersama untuk perayaan Lebaran 2024. Pemerintah menetapkan hari Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H. Penetapan tanggal merah dan cuti bersama April 2024 itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres hari libur dan tanggal merah nasional itu pada 29 Januari 2024. Dalam pertimbangan Keppres tersebut, bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur. “Perlu mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum”, bunyi pertimbangan huruf b Keppres tersebut. Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, maka empat Keppres yakni Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, Keppres Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur. Lalu Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur dan Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 10 Tahun 1970 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 29 Januari 2024”, bunyi akhir Keppres tersebut. Sesuai keputusan presiden tersebut, berikut daftar tanggal merah dan libur nasional 2024: Tanggal merah dan hari libur nasional Januari 2024: – 1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi Tanggal merah dan hari libur nasional Februari 2024: – 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. – 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tanggal merah dan hari libur nasional Maret 2024: – 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka) – 29 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus – 31 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) Tanggal merah dan hari libur nasional April 2024: – 10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah Tanggal merah dan hari libur nasional Mei 2024: – 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional – 9 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus – 23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 258 BE Tanggal merah dan hari libur nasional Juni 2024: – 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila – 17 Juni (Senin) : Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah Tanggal merah dan hari libur nasional Juli 2024: – 7 Juli (Minggu): Tahun Baru Islam 1446 Hijriah Tanggal merah dan hari libur nasional Agustus 2024: – 17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan RI Tanggal merah dan hari libur nasional September 2024: – 16 September (Senin) : Maulid Nabi Muhammad saw. Tanggal merah dan hari libur nasional Desember 2024: – 25 Desember (Rabu): Kelahiran Yesus Kristus (Natal) Daftar cuti bersama 2024 Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Aturan yang ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024. Dalam diktum KESATU peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yaitu pada: – Jumat, 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili; – Selasa, 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946; – Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah; – Jumat, 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Almasih; – Jumat, 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; – Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya lduladha 1445 Hijriah; dan – Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. “Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” ditegaskan dalam Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Dalam Keppres juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Keppres 7/2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 9 Januari 2024. Sesuai tanggal merah dan cuti bersama Lebaran 2024 itu, arus mudik Lebaran 2024 diprediksi dimulai sejak Jumat 8 Maret 2024. Selanjutnya, arus mudik akan terus meningkat pada hari berikutnya hingga sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto