Hampir 5.000 mitra pengemudi Grab sudah uji KIR



JAKARTA. Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) sebagai jasa koperasi bagi mitra pengemudi taksi online Grab Indonesia terus melakukan upaya kooperatif dalam melaksanakan poin-poin penyelenggaran taksi online seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017.

Salah satu poin yang diatur di dalamnya adalah tentang pengaturan pengujian berkala kendaraan atau uji KIR.

Ponco Seno selaku Ketua Koperasi Jasa PPRI mengakui, hampir 5.000 mitra pengemudi miliknya sudah melakukan uji KIR yang berlokasi di Jakarta.


Sekadar informasi, mitra pengemudi Grab Indonesia yang berada di bawah naungan PPRI sebagai koperasi berjumlah lebih dari 30.000 yang tersebar di Jabodetabek. Namun tidak semuanya bisa beroperasi di wilayah Jakarta, karena ada poin yang mengatur tentang batasan kuota di dalam PM No 26 tahun 2017.

Untuk pengaturan kuota, baik pihak taksi online dengan regulator masih terus merumuskan formula perhitungannya. Rumusan kasar dalam menentukan formula tersebut di antaranya melibatkan aspek luas wilayah Jakarta, jumlah armada yang tersedia, dan durasi operasional tiap armada.

"Namun sampai sekarang masih belum dirumuskan, masih dicari formulanya," terang Ponco.

Ponco menambahkan, untuk wilayah Jakarta, diperkirakan dibutuhkan 26.000-30.000 armada yang akan beroperasi. Sedangkan untuk wilayah Tangerang diperkirakan sekitar 2.000 armada. Jumlah tersebut dengan asumsi tiap armada beroperasi 14 hingga 16 jam. Artinya semakin sebentar waktu beroperasi maka semakin banyak kuota armada yang dibutuhkan.

"Tapi pelaksanaan kuota tersebut masih susah, karena masih banyak yang tidak terdaftar di luar angka tersebut," tambah Ponco.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini