SEMARANG. Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (Kupva) Bukan Bank atau yang akrab disebut money changer adalah lembaga penyelenggaraan penukaran valuta asing yang sejak lama hadir di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi, tidak jarang money changer dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana.Kupva BB atau money changer tersebut diawasi oleh Bank Indonesia (BI). Oleh sebab itu, Kupva BB diminta untuk mengantongi izin dari bank sentral dan tanpa izin tersebut, maka operasionalnya dapat dicabut.Selain BI, pihak kepolisian juga turut mengawasi dan menindak kegiatan Kupva BB yang melanggar hukum. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan Kupva BB melakukan tindak pidana khusus, seperti tindak pidana pencucian uang, transaksi narkotika, pendanaan terorisme, dan sejenisnya.
Hampir 800 money changer ilegal, separuh di Jawa
SEMARANG. Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (Kupva) Bukan Bank atau yang akrab disebut money changer adalah lembaga penyelenggaraan penukaran valuta asing yang sejak lama hadir di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi, tidak jarang money changer dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana.Kupva BB atau money changer tersebut diawasi oleh Bank Indonesia (BI). Oleh sebab itu, Kupva BB diminta untuk mengantongi izin dari bank sentral dan tanpa izin tersebut, maka operasionalnya dapat dicabut.Selain BI, pihak kepolisian juga turut mengawasi dan menindak kegiatan Kupva BB yang melanggar hukum. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan Kupva BB melakukan tindak pidana khusus, seperti tindak pidana pencucian uang, transaksi narkotika, pendanaan terorisme, dan sejenisnya.