KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di saat nasabah Wanaartha Life menyerukan pailit terhadap PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang menjadikan pemegang sahamnya sebagai tersangka masih terus berjalan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu Manfred Armin Pietruschka dan Evelina Larasati yang kabarnya berada di luar negeri. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2022 lalu. Dalam upaya pencarian tersebut, Whisnu menyebutkan saat ini penyidik sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan memintakan red notice kepada interpol melalui Hubinter Polri.
Baca Juga: Direksi dan Komisaris Wanaartha Life Mengundurkan Diri, Berikut Komentar OJK “Sedang dikomunikasikan melalui Hubinter Polri juga untuk kerjasama dengan otoritas hukum negara dimana mereka berada saat ini,” ujar Whisnu. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Manfred sebagai pemegang saham PT Fadent Consolidated Companies (PT FCC) yang merupakan pemegang saham pengendali pada Wanaartha Life diperkirakan mengantongi Rp 850 miliar dari aksinya. Keuntungan tersebut berasal dari dividen yang diterima oleh PT FCC meningkat secara bertahap mulai dari tahun 2012 seiring dengan bertambahnya pengurangan data polis yang dilakukan oleh MA. Sementara itu, Manfred dan Evelin ditemukan menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi seperti untuk entertainment, perjalanan, hotel dan lain-lain mencapai total sekitar Rp 200 miliar. Di saat pemburuan tersangka masih berlangsung, Whisnu menjelaskan pihaknya juga sudah berhasil melacak aset para tersangka yang saat ini sedang proses penyitaan kepada Pengadilan Negeri untuk izin sitanya. Ia menambahkan. Untuk aset saham, kripto dan sejenisnya kini juga sedang diajukan pemblokiran dan sita kepada otoritas yang berwenang. Sayangnya, Whisnu masih enggan menyebutkan berapa nilai dari aset-aset tersebut. “Nanti akan disampaikan detailnya serta nilainya setelah penyidik sah melakukan sita terhadap aset hasil kejahatan yang dinikmati para tersangka,” ujarnya. Tak berhenti sampai situ, Whisnu menambahkan bahwa penyidik masih tetap akan melakukan tracing aset lainnya secara maksimal, sampai waktu penyidikan selesai atau berkas dinyatakan lengkap oleh JPU. Sebagai informasi, Wanaartha Life sendiri setidaknya membutuhkan dana sekitar Rp 15 triliun untuk membayar kewajiban kepada pemegang polisnya.
Baca Juga: Pengamat: Pailit Jadi Jalan Terbaik bagi Wanaartha Life untuk Saat Ini Kuasa hukum nasabah Wanaartha Life Benny Wulur meminta pihak kepolisian bisa menyita beberapa aset dari beberapa tersangka. Harapannya, aset tersebut bisa digunakan untuk dikembalikan ke nasabah. Sementara itu, aset Wanaartha Life senilai Rp 2,4 triliun pun baru-baru ini juga dinyatakan resmi dirampas untuk negara oleh Mahkamah Agung karena terkait dengan kasus di Asuransi Jiwasraya.
Tak hanya itu, seluruh direksi dan komisaris independen Wanaartha Life akhir Oktober ini secara mendadak mengajukan pengunduran diri. Meskipun, kabarnya pengunduran diri tersebut masih perlu mendapat persetujuan dari pemegang saham dan OJK. Dalam pernyataan pengunduran dirinya, manajemen juga sempat menghimbau agar para tersangka mengikuti dan mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Bareskrim Polri. “Terkait adanya status DPO, agar dipenuhi dan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas manajemen. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi