KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eskalasi fasilitas pembayaran pajak semakin lebar. Pada Agustus lalu, Wajib Pajak (WP) dapat membayar kewajibannya lewat e-commerce. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi penerimaan pajak yang dibayar melalui e-commerce pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 6 November 2019 telah mencapai Rp 68,35 miliar dengan jumlah transaksi sebesar 26.903 transaksi. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan realisasi penerimaan tersebut sesuai ekspektasi Kementerian Keuangan untuk memperluas channel transaksi penerimaan dan memudahkan penyetoran penerimaan negara. Terlebih, khususnya untuk masyarakat atau WP pada umumnya serta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Hampir dua bulan, realisasi pembayaran pajak via e-commerce mencapai Rp 68,35 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eskalasi fasilitas pembayaran pajak semakin lebar. Pada Agustus lalu, Wajib Pajak (WP) dapat membayar kewajibannya lewat e-commerce. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi penerimaan pajak yang dibayar melalui e-commerce pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 6 November 2019 telah mencapai Rp 68,35 miliar dengan jumlah transaksi sebesar 26.903 transaksi. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan realisasi penerimaan tersebut sesuai ekspektasi Kementerian Keuangan untuk memperluas channel transaksi penerimaan dan memudahkan penyetoran penerimaan negara. Terlebih, khususnya untuk masyarakat atau WP pada umumnya serta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).