JAKARTA. Menjelang masa jabatan berakhir, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengebut penyelesaian revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan. Calon aturan ini bakal membatasi ruang gerak asing di bisnis perbankan Indonesia. Achsanul Kosasi, Anggota Komisi XI DPR, menyatakan, pembahasan RUU Perbankan sudah 95% tuntas. Poin penting yang sudah disepakati, antara lain kewajiban kantor cabang bank asing (KCBA) berbadan hukum Indonesia. Kesepakatan lain, kepemilikan asing di perbankan Indonesia dibatasi maksimum 40%. Kini yang masih menjadi perdebatan DPR terkait materi RUU ini adalah penerapannya. Sebagian tim pembahas RUU ini menginginkan kewajiban kantor cabang bank asing berbadan hukum Indonesia dan pembatasan asing di perbankan berlaku surut (retroaktif). Itu artinya semua bank asing dan investor asing wajib mematuhi aturan ini.
Hampir final, inilah pokok penting RUU Perbankan
JAKARTA. Menjelang masa jabatan berakhir, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengebut penyelesaian revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan. Calon aturan ini bakal membatasi ruang gerak asing di bisnis perbankan Indonesia. Achsanul Kosasi, Anggota Komisi XI DPR, menyatakan, pembahasan RUU Perbankan sudah 95% tuntas. Poin penting yang sudah disepakati, antara lain kewajiban kantor cabang bank asing (KCBA) berbadan hukum Indonesia. Kesepakatan lain, kepemilikan asing di perbankan Indonesia dibatasi maksimum 40%. Kini yang masih menjadi perdebatan DPR terkait materi RUU ini adalah penerapannya. Sebagian tim pembahas RUU ini menginginkan kewajiban kantor cabang bank asing berbadan hukum Indonesia dan pembatasan asing di perbankan berlaku surut (retroaktif). Itu artinya semua bank asing dan investor asing wajib mematuhi aturan ini.