Hampir final, inilah pokok penting RUU Perbankan



JAKARTA. Menjelang masa jabatan berakhir, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengebut penyelesaian revisi Rancangan Undang-Undang  (RUU) Perbankan. Calon aturan ini bakal membatasi ruang gerak asing di bisnis perbankan Indonesia.

Achsanul Kosasi, Anggota Komisi XI DPR, menyatakan, pembahasan RUU Perbankan sudah 95% tuntas. Poin penting yang sudah disepakati, antara lain kewajiban kantor cabang bank asing (KCBA) berbadan hukum Indonesia. Kesepakatan lain, kepemilikan asing di perbankan Indonesia dibatasi maksimum 40%.

Kini yang masih menjadi perdebatan DPR terkait materi RUU ini adalah penerapannya. Sebagian tim pembahas  RUU ini menginginkan kewajiban kantor cabang bank asing berbadan hukum Indonesia dan pembatasan asing di perbankan berlaku surut (retroaktif). Itu artinya semua bank asing dan investor asing wajib mematuhi aturan ini. 


Tapi sebagian lain menginginkan penerapannya berlaku hanya bagi investasi baru. Harry Azhar Aziz, Wakil Ketua Komisi XI DPR, menyatakan,  jika berlaku surut, 11 KCBA yang ada saat ini harus beralih sebagai perseroan terbatas (PT). "Bentuk PT lebih aman. Jika induknya bangkrut, aset-aset KCBA tidak bisa dilarikan ke luar negeri," kata Harry yang juga Ketua Panja RUU Perbankan, kemarin.

Pun, bila pembatasan kepemilikan asing di perbankan berlaku, akan ada masa transisi bagi investor asing menjual kelebihan sahamnya. Kata Achsanul, masa transisi ditetapkan antara lima tahun sampai 10 tahun. "Itu akan menjadi wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata dia.

Kamis (21/8), Panitia Kerja (Panja) RUU Perbankan akan membahas lagi revisi beleid ini. Menurut Harry, jika tercapai kesepakatan mengenai batasan waktu penerapannya, Panja akan membawa  hasil pembahasan RUU ini ke Rapat Komisi XI DPR, pekan depan. Komisi XI DPR akan meminta Badan Musyawarah DPR mengagendakan Sidang Paripurna DPR untuk mengesahkannya. "Materi lain sudah disepakati semua," katanya.

Christina Sani, pejabat di  OJK menambahkan, OJK menyepakati soal bentuk badan hukum PT bagi KCBA. Aturan ini dianggap lebih fair bagi industri perbankan Tanah Air.  Namun OJK menginginkan pembatasan kepemilikan asing tidak masuk UU, melainkan cukup ditetapkan dalam Peraturan OJK.

Arno Kermaputra, Country Head Corporate Affair Standard Chartered Bank Indonesia menyatakan, pihaknya terus memantau dan mempelajari poin di RUU Perbankan. Standchart juga mengkomunikasikan soal pembahasan RUU Perbankan ini ke sang induk usahanya.

DPR agaknya berambisi menggolkan revisi UU Perbankan ini sebelum mereka purna tugas. Bila DPR periode 2009–2014 gagal mengesahkan RUU Perbankan ini, kata Harry, kemungkinan besar pembahasannya mungkin akan mulai dari nol lagi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa