Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan, Cek Potensi Kerugian Negara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan keberhasilan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan dalam menggagalkan sejumlah kasus penyelundupan barang ilegal yang berpotensi merugikan negara. 

Selama periode 4 hingga 11 November 2024, desk tersebut telah melakukan 283 tindakan pencegahan dan penyelundupan, dengan nilai barang yang disita mencapai Rp 49 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 10,3 miliar.

"Dengan hasil nilai barang Rp 49 miliar yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 10,3 miliar yang masih dalam proses penyelidikan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (14/11).


Baca Juga: Kemenkeu, Polri, dan BNN ungkap penyelundupan 2,5 ton narkoba jaringan Timur Tengah

Dalam laporannya, Sri Mulyani memaparkan beberapa tindakan pengawasan yang berhasil dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang kepabeanan, cukai, serta narkotika. Berikut adalah rinciannya:

Penindakan di Bidang Kepabeanan

Pertama, tindakan terhadap empat kontainer yang berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang-barang tersebut salah dideklarasikan sebagai karton kemasan dengan nilai barang Rp 18,6 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 24,8 miliar.

Kedua, penindakan terhadap satu kontainer berisi 1.117 gulungan kain tenun yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Barang tersebut dideklarasikan secara salah sebagai aksesori pakaian jadi, dengan nilai barang sebesar Rp 9,8 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 13,3 miliar.

Baca Juga: Cara pemerintah kejar penerimaan tahun 2018

Ketiga, Bea dan Cukai juga menindak 10.498 unit produk besi baja, 1.700 potong pakaian, 1.664 laptop, dan berbagai barang bekas lainnya yang dimasukkan melalui Cikarang Dry Port. Nilai barang-barang tersebut mencapai Rp 9,4 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 2,9 miliar.

Penindakan di Bidang Cukai

Pertama, sebanyak 6,7 juta batang rokok disita dari 157 kasus di Jakarta dan Jawa Barat, dengan nilai barang Rp 9,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp 5,85 miliar. Barang-barang ini telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan disetujui untuk dimusnahkan.

Kedua, 28.525 rokok elektrik disita dari dua kasus di Tangerang dan Jawa Barat, dengan nilai barang Rp 589 juta dan potensi kerugian negara Rp 519 juta.

Ketiga, penindakan terhadap 705.000 keping pita cukai palsu yang ditemukan dalam dua kasus di Semarang dan Tangerang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 63,3 miliar.

Baca Juga: Ambisius, Sri Mulyani bidik penerimaan pajak Rp 1.786,4 triliun tahun depan

Keempat, 3,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ditemukan dalam 11 kasus di Jakarta, dengan nilai barang Rp 2 miliar dan potensi kerugian negara Rp 410 juta.

Penindakan Narkotika

Dalam operasi sinergi antara Bea Cukai, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN), berhasil disita 67 kg sabu dari lima kasus di Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta, dan Banten. 

Selain itu, 48.000 butir dan 7,6 kg MDMA ditemukan dalam empat kasus di Jakarta dan Banten. Sementara itu, 23 kg ganja disita dari dua kasus di Jawa Barat, dan 3.000 butir psikotropika jenis Happy Five ditemukan di Jakarta. Selain itu, 2,28 kg psikotropika jenis Happy Water juga disita dalam satu kasus di Jakarta.

Sri Mulyani menutup konferensi pers dengan menyatakan bahwa sejak awal 2024, terdapat 183 kasus yang telah masuk dalam proses penyidikan dengan 193 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Potensi pemulihan penerimaan negara dari 1.390 kasus di bidang cukai mencapai Rp 55,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli