KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo menuturkan bahwa internal partainya belum membahas secara resmi terkait pengganti Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Kendati demikian, Dradjad mengakui, ada dua nama yang muncul sebagai pengganti Taufik dalam pembicaraan tidak resmi.
Terkait DAK Kabupaten Kebumen Keduanya adalah Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais dan Ketua Fraksi PAN di DPR Mulfachri Harahap. "Saat ini belum ada pembahasan resmi di PAN tentang posisi Mas Taufik di DPR. Kalau dalam obrolan-obrolan memang muncul dua nama, yaitu Ketua Fraksi PAN DPR RI Mulfachri Harahap dan Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais," ujar Dradjad kepada
Kompas.com, Jumat (2/11). Di sisi lain, lanjut Dradjad, muncul pula pandangan Taufik masih dapat menjabat sebagai Wakil Ketua DPR hingga kasusnya berkekuatan hukum tetap. Selain itu, faktor efektivitas juga menjadi pertimbangan di internal pimpinan PAN. "Sisa masa bakti yang kurang dari satu tahun dan terpotong kampanye hingga April, juga menjadi pertimbangan," kata Dradjad. Kasus Korupsi KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memaparkan, setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik. Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 % dari total anggaran. Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.
"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Basaria dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10). Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (Kristian Erdianto) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Hanafi Rais dan Mulfachri Jadi Kandidat Wakil Ketua DPR Pengganti Taufik Kurniawan", Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto