KONTAN.CO.ID - JAKARTA. April 2021 lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 61 tahun 2021 terkait Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terkait beleid ini, Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ary Zulfikar menjelaskan, PP itu perubahan dari PP 43 tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. PP terkait pelaporan harta kekayaan yang patut diduga berasal dari suatu tindak pidana dan prinsip dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang. LPS sendiri seringkali melakukan penyelidikan suatu tindak pidana. “Namun setelah kerugian itu terjadi. Setelah bank tersebut telah mengalami kerugian,” ujar Ary, yang juga Ketua Umum Perkumpulan Bumi Alumni (PBA), dalam webinar daring, Jumat (28/5). Dengan kegiatan pelaporan dapat mencegah tindak pidana pencucian uang. Pelaku akhirnya tidak dapat menggunakan hasil kejahatan atau menyamarkan harta kekayaan dari tindak pidana tersebut. PP 61 tahun 2021 ada tambahan pihak pelapor. Yakni layanan pinjaman online, penyedia layanan saham berbasis teknologi informas dan, penyedia jasa layanan keuangan berbasis teknologi informasi.
Hancurkan integritas sistem keuangan, PPATK paparkan modus canggih pencucian uang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. April 2021 lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 61 tahun 2021 terkait Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terkait beleid ini, Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ary Zulfikar menjelaskan, PP itu perubahan dari PP 43 tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. PP terkait pelaporan harta kekayaan yang patut diduga berasal dari suatu tindak pidana dan prinsip dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang. LPS sendiri seringkali melakukan penyelidikan suatu tindak pidana. “Namun setelah kerugian itu terjadi. Setelah bank tersebut telah mengalami kerugian,” ujar Ary, yang juga Ketua Umum Perkumpulan Bumi Alumni (PBA), dalam webinar daring, Jumat (28/5). Dengan kegiatan pelaporan dapat mencegah tindak pidana pencucian uang. Pelaku akhirnya tidak dapat menggunakan hasil kejahatan atau menyamarkan harta kekayaan dari tindak pidana tersebut. PP 61 tahun 2021 ada tambahan pihak pelapor. Yakni layanan pinjaman online, penyedia layanan saham berbasis teknologi informas dan, penyedia jasa layanan keuangan berbasis teknologi informasi.