JAKARTA. Dalam pemeriksaan terdakwa mantan pejabat pajak Handang Soekarno, dia mengungkapkan, alasan menerima suap karena ada permintaan dari atasannya, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Ken Dwijugiasteadi. Ketika itu, terungkap bahwa salah satu faktor penerimaan suap lantaran ada permintaan Dirjen Pajak, Ken Dwijugeasteadi. Ketika itu, Handang diminta Ken untuk membantu memenangkan uji materi atas gugatan UU Tax Amnesty. "Saya pernah disampaikan oleh atasan saya, dalam hal ini Pak Dirjen, bahwa kalau bisa saya ikut membantu untuk uji materi di MK," ucap Handang.
Handang terima suap demi uji materi UU Tax Amnesty
JAKARTA. Dalam pemeriksaan terdakwa mantan pejabat pajak Handang Soekarno, dia mengungkapkan, alasan menerima suap karena ada permintaan dari atasannya, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Ken Dwijugiasteadi. Ketika itu, terungkap bahwa salah satu faktor penerimaan suap lantaran ada permintaan Dirjen Pajak, Ken Dwijugeasteadi. Ketika itu, Handang diminta Ken untuk membantu memenangkan uji materi atas gugatan UU Tax Amnesty. "Saya pernah disampaikan oleh atasan saya, dalam hal ini Pak Dirjen, bahwa kalau bisa saya ikut membantu untuk uji materi di MK," ucap Handang.