JAKARTA. Usai mendengar tuntutan dari jaksa Tipikor yang relatif tinggi, yakni 15 tahun dan denda Rp 750 juta, terdakwa suap pajak Handang Soekarno mengaku dia bukan pelaku sebenarnya dalam perkara tersebut. Menurutnya, pelaku sebenarnya ialah pihak yang berwenang mengeluarkan pembatalan Surat Tagihan Pajak PPN PT EKP senilai total Rp 78 miliar. Perkara ini memang bermula dari rentetan permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan Ramapanicker Rajamohanan Nair sebagai direktur. "Tugas saya itu banyak, saya di kantor pusat, dalam 2 minggu itu harus keliling ke berbagai daerah, kalau itu bukan dari rekomendasi adik iparnya Presiden, saya tidak akan mengurusnya," ucap Kasubdit Bukti Pemulaan Dirjen Pajak ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/6).
Handang tuding Kakanwil DJP Jakarta pelaku utama
JAKARTA. Usai mendengar tuntutan dari jaksa Tipikor yang relatif tinggi, yakni 15 tahun dan denda Rp 750 juta, terdakwa suap pajak Handang Soekarno mengaku dia bukan pelaku sebenarnya dalam perkara tersebut. Menurutnya, pelaku sebenarnya ialah pihak yang berwenang mengeluarkan pembatalan Surat Tagihan Pajak PPN PT EKP senilai total Rp 78 miliar. Perkara ini memang bermula dari rentetan permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan Ramapanicker Rajamohanan Nair sebagai direktur. "Tugas saya itu banyak, saya di kantor pusat, dalam 2 minggu itu harus keliling ke berbagai daerah, kalau itu bukan dari rekomendasi adik iparnya Presiden, saya tidak akan mengurusnya," ucap Kasubdit Bukti Pemulaan Dirjen Pajak ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/6).