Dalam beberapa hari terakhir, pembahasan mengenai penerapan syariah Islam di Aceh kembali ramai dibicarakan. Kali ini, isu yang dibahas adalah penerapan bandara halal. Apa yang salah? Hangatnya perdebatan mengenai bandara halal bermula dari surat yang dilayangkan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali ke GM Angkasa Pura. Adapun perihal utama surat tersebut adalah 'Menghentikan penerbangan saat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha'. Larangan terbang ini berlaku mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Imbauan itu, menurut Mawardi, dibuat karena pihaknya menginginkan penerapan bandara halal di Aceh. Di sisi lain, permintaan larangan terbang tersebut dibuat setelah dia mendengar curhatan para petugas bandara yang mengaku tidak dapat melaksanakan salat Idul Fitri atau Idul Adha karena sibuk melayani penerbangan.
Hangatnya perdebatan bandara halal
Dalam beberapa hari terakhir, pembahasan mengenai penerapan syariah Islam di Aceh kembali ramai dibicarakan. Kali ini, isu yang dibahas adalah penerapan bandara halal. Apa yang salah? Hangatnya perdebatan mengenai bandara halal bermula dari surat yang dilayangkan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali ke GM Angkasa Pura. Adapun perihal utama surat tersebut adalah 'Menghentikan penerbangan saat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha'. Larangan terbang ini berlaku mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Imbauan itu, menurut Mawardi, dibuat karena pihaknya menginginkan penerapan bandara halal di Aceh. Di sisi lain, permintaan larangan terbang tersebut dibuat setelah dia mendengar curhatan para petugas bandara yang mengaku tidak dapat melaksanakan salat Idul Fitri atau Idul Adha karena sibuk melayani penerbangan.