JAKARTA. Perusahaan konstruksi yang berbasis di Lampung PT Hanjung Indonesia akan mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) secara sukarela untuk tidak jatuh dalam kepailitan. "Ya kami akan ajukan sesegera mungkin," ucap kuasa hukum Hanjung Indonesia Handri Martadinyata, Rabu (18/1). Langkah itu ditempuh sebagai jawaban dari permohonan pailit yang diajukan mitra kerjanya PT International Paint Indonesia. Handri juga bilang, pihaknya mengakui memiliki utang kepada para kreditur termasuk kepada International Paint Indonesia. Tapi, pihaknya menginginkan masalah utang tersebut dapat selesai dalam proses restrukturisasi.
Hanjung Indonesia ajukan PKPU sukarela
JAKARTA. Perusahaan konstruksi yang berbasis di Lampung PT Hanjung Indonesia akan mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) secara sukarela untuk tidak jatuh dalam kepailitan. "Ya kami akan ajukan sesegera mungkin," ucap kuasa hukum Hanjung Indonesia Handri Martadinyata, Rabu (18/1). Langkah itu ditempuh sebagai jawaban dari permohonan pailit yang diajukan mitra kerjanya PT International Paint Indonesia. Handri juga bilang, pihaknya mengakui memiliki utang kepada para kreditur termasuk kepada International Paint Indonesia. Tapi, pihaknya menginginkan masalah utang tersebut dapat selesai dalam proses restrukturisasi.