KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hanjung Indonesia telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Status itu ia dapat setelah gagal berdamai dengan para kreidtur dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Kurator kepailitan Hanjung Fitri Safitri mengatakan, mayoritas kreditur menolak proposal perdamaian yang diajukan Hanjung. Alasannya, perusahaan manufaktur itu gagal mendatangkan investor. Adapun, investor sangat dibutuhkan dalam melaksanakan pembayaran kepada seluruh kreditur. Sebab, saat ini usaha Hanjung telah terhenti dan kondisi keuangan pun tidak memungkinkan untuk membayar tagihan yang mencapai Rp 700 miliar.
Hanjung Indonesia berakhir pailit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hanjung Indonesia telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Status itu ia dapat setelah gagal berdamai dengan para kreidtur dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Kurator kepailitan Hanjung Fitri Safitri mengatakan, mayoritas kreditur menolak proposal perdamaian yang diajukan Hanjung. Alasannya, perusahaan manufaktur itu gagal mendatangkan investor. Adapun, investor sangat dibutuhkan dalam melaksanakan pembayaran kepada seluruh kreditur. Sebab, saat ini usaha Hanjung telah terhenti dan kondisi keuangan pun tidak memungkinkan untuk membayar tagihan yang mencapai Rp 700 miliar.