JAKARTA. Perusahaan kontraktor asal Korea Selatan PT Hanjung Indonesia lolos dari gugatan pailit. Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit yang diajukan PT International Paint Indonesia. Dalam sidang putusan, Kamis (16/2) majelis hakim yang diketuai Tafsir Sembiring mengatakan, International Paint tak dapat membuktikan dalilnya terkait kreditur lain. Sebab, perusahaan cat itu mencantumkan PT Fajar Eka Indotama sebagai kreditur lain. Padahal, Fajar Eka telah menagih utangnya terlebih dahulu lewat jalur perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Hanjung Indonesia lolos gugatan pailit
JAKARTA. Perusahaan kontraktor asal Korea Selatan PT Hanjung Indonesia lolos dari gugatan pailit. Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit yang diajukan PT International Paint Indonesia. Dalam sidang putusan, Kamis (16/2) majelis hakim yang diketuai Tafsir Sembiring mengatakan, International Paint tak dapat membuktikan dalilnya terkait kreditur lain. Sebab, perusahaan cat itu mencantumkan PT Fajar Eka Indotama sebagai kreditur lain. Padahal, Fajar Eka telah menagih utangnya terlebih dahulu lewat jalur perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.