KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan besi beton PT Hansindo Indonesia mengakui sedang mengalami kesulitan finansial dan membutuhkan restrukturisasi utang. Kuasa hukum Hansindo Denny Kailimang menyampaikan, pihaknya memang memiliki kewajiban kepada para krediturnya. Termasuk kepada PT Bank CIMB Niaga selaku pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan kewajiban sebesar Rp 645,43 miliar. Dalam berkas jawabannya diterima KONTAN, Denny bilang sebelum CIMB mengajukan PKPU, pihaknya telah mengajukan penyelesaian secara bilateral pada Juli 2017. Namun sayangnya, hingga kini belum ada keputusan final atas penyelesaian tersebut.
Hansindo akui punya utang ke kreditur-kreditunya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan besi beton PT Hansindo Indonesia mengakui sedang mengalami kesulitan finansial dan membutuhkan restrukturisasi utang. Kuasa hukum Hansindo Denny Kailimang menyampaikan, pihaknya memang memiliki kewajiban kepada para krediturnya. Termasuk kepada PT Bank CIMB Niaga selaku pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan kewajiban sebesar Rp 645,43 miliar. Dalam berkas jawabannya diterima KONTAN, Denny bilang sebelum CIMB mengajukan PKPU, pihaknya telah mengajukan penyelesaian secara bilateral pada Juli 2017. Namun sayangnya, hingga kini belum ada keputusan final atas penyelesaian tersebut.