KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan besi beton PT Hansindo Indonesia telah resmi dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal itu menyusul permohonan PKPU yang diajukan salah satu krediturnya, PT Bank CIMB Niaga Tbk diterima oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim John Tony Hutauruk mengatakan, permohonan CIMB Niaga itu telah memenuhi persyaratan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sekadar tahu saja, CIMB Niaga mengkalim utang dalam permohonannya sebesar Rp 645,43 miliar. Majelis menilai utang tersebut terbukti telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Terlebih hal tersebut juga telah diakui oleh Hansindo sendiri dalam jawabannya. Sekadar tahu saja, utang CIMB Niaga itu berasal dari beberapa fasilitas kredit yang dikucurkan CIMB ke perusahaan sejak 22 Oktober 2009.
Hansindo Indonesia resmi dalam PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan besi beton PT Hansindo Indonesia telah resmi dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal itu menyusul permohonan PKPU yang diajukan salah satu krediturnya, PT Bank CIMB Niaga Tbk diterima oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim John Tony Hutauruk mengatakan, permohonan CIMB Niaga itu telah memenuhi persyaratan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sekadar tahu saja, CIMB Niaga mengkalim utang dalam permohonannya sebesar Rp 645,43 miliar. Majelis menilai utang tersebut terbukti telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Terlebih hal tersebut juga telah diakui oleh Hansindo sendiri dalam jawabannya. Sekadar tahu saja, utang CIMB Niaga itu berasal dari beberapa fasilitas kredit yang dikucurkan CIMB ke perusahaan sejak 22 Oktober 2009.