JAKARTA. PT Hansnesia Dyeing yang terletak di Kelapa Gading Jakarta Utara dimohonkan pailit oleh salah satu krediturnya bernama Eka Mantiwi, seorang konsultan keuangan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Pasalnya, Hansnesia tidak mampu membayar utangnya kepada Eka terkait jasa konsultasi. Sengketa ini terdaftar dengan nomor perkara. 23/Pdt.Sus Pailit/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst pada 28 Agustus 2014 yang lalu. Berdasarkan berkas yang diperoleh KONTAN, Kuasa Hukum Eka bernama Lusiany Kosasih mengatakan, kliennya memiliki piutang kepada Hansnesia yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 120 juta. Tagihan tersebut berasal dari jasa konsultasi finansial dan perpajakan dari Eka untuk memeriksa dan membuat laporan finansial dan pajak bulanan dan tahunan bagi Hansnesia.
Hansnesia Dyeing digugat pailit konsultan keuangan
JAKARTA. PT Hansnesia Dyeing yang terletak di Kelapa Gading Jakarta Utara dimohonkan pailit oleh salah satu krediturnya bernama Eka Mantiwi, seorang konsultan keuangan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Pasalnya, Hansnesia tidak mampu membayar utangnya kepada Eka terkait jasa konsultasi. Sengketa ini terdaftar dengan nomor perkara. 23/Pdt.Sus Pailit/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst pada 28 Agustus 2014 yang lalu. Berdasarkan berkas yang diperoleh KONTAN, Kuasa Hukum Eka bernama Lusiany Kosasih mengatakan, kliennya memiliki piutang kepada Hansnesia yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 120 juta. Tagihan tersebut berasal dari jasa konsultasi finansial dan perpajakan dari Eka untuk memeriksa dan membuat laporan finansial dan pajak bulanan dan tahunan bagi Hansnesia.