KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara PT Hanson Internasional Tbk seperti tak ada habisnya. Pada 8 Juni 2021 lalu, Mahkamah Agung RI sudah mengabulkan permohonan kasasi dalam putusan nomor 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 yang mengakibatkan PT. Hanson International Tbk kembali pada putusan pailit sesuai dengan putusan pengadilan niaga dalam pengadilan negeri Jakarta Pusat perkara PKPU nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 12 Agustus 2020. Meski begitu bulan Februari 2022 ternyata Hanson International mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke MA. Jimmy Anthony, partner pada Kantor Advokat Budiman Siagian & Associates sebagai salah satu kuasa hukum para termohon PK, mengatakan jika mengacu waktu putusan kasasi maka jangka waktu pengajuan PK menjadi 241 hari. Makanya menurutnya permohonan ini bertentangan dengan aturan formil, yang secara absolut mengatur jangka waktu sesuai UU No.14 tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU No.5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung dan khususnya UU No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU sebagai Lex specialis derogat legi generali dalam Bab IV Pasal 296 ayat 1 yang mengatur jangka waktu maksimal pengajuan permohonan peninjauan kembali adalah 180 hari dihitung sejak tanggal putusan kasasi. “Oleh karena itu demi tegaknya aturan dan kepastian hukum, sudah seharusnya Permohonan Peninjauan Kembali yang sudah sangat jauh melebihi batas waktu ini untuk dapat ditolak,” ujar Jimmy dalam keterangannya.
Hanson Ajukan PK Putusan Pailit, Termohon Sebut Jangka Waktu Permohonan Kedaluwarsa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara PT Hanson Internasional Tbk seperti tak ada habisnya. Pada 8 Juni 2021 lalu, Mahkamah Agung RI sudah mengabulkan permohonan kasasi dalam putusan nomor 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 yang mengakibatkan PT. Hanson International Tbk kembali pada putusan pailit sesuai dengan putusan pengadilan niaga dalam pengadilan negeri Jakarta Pusat perkara PKPU nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 12 Agustus 2020. Meski begitu bulan Februari 2022 ternyata Hanson International mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke MA. Jimmy Anthony, partner pada Kantor Advokat Budiman Siagian & Associates sebagai salah satu kuasa hukum para termohon PK, mengatakan jika mengacu waktu putusan kasasi maka jangka waktu pengajuan PK menjadi 241 hari. Makanya menurutnya permohonan ini bertentangan dengan aturan formil, yang secara absolut mengatur jangka waktu sesuai UU No.14 tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU No.5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung dan khususnya UU No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU sebagai Lex specialis derogat legi generali dalam Bab IV Pasal 296 ayat 1 yang mengatur jangka waktu maksimal pengajuan permohonan peninjauan kembali adalah 180 hari dihitung sejak tanggal putusan kasasi. “Oleh karena itu demi tegaknya aturan dan kepastian hukum, sudah seharusnya Permohonan Peninjauan Kembali yang sudah sangat jauh melebihi batas waktu ini untuk dapat ditolak,” ujar Jimmy dalam keterangannya.