KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) mengumumkan keputusan damai dalam perkara pailit dengan para kreditur. Dalam keterbukaan informasi BEI, kuasa hukum Hanson Internasional Bob Hasan dari Kantor Hukum Bob Hasan & Partners mengungkapkan, berdasarkan rapat permusyawaratan hakim yang dilaksanakan pada 18 Februari 2021, Majelas Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 29/PDT.SUS/2020/PN.Niaga.Jkt.PST telah memutuskan beberapa poin. “Pertama, menyatakan sah dan mengikat perjanjain damai tertanggal 18 Februari antara MYRX selaku debitor dengan para krediturnya,” jelasnya dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kontan.co.id, Minggu (7/3).
Hanson Internasional (MYRX) resmi berdamai dengan kreditur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) mengumumkan keputusan damai dalam perkara pailit dengan para kreditur. Dalam keterbukaan informasi BEI, kuasa hukum Hanson Internasional Bob Hasan dari Kantor Hukum Bob Hasan & Partners mengungkapkan, berdasarkan rapat permusyawaratan hakim yang dilaksanakan pada 18 Februari 2021, Majelas Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 29/PDT.SUS/2020/PN.Niaga.Jkt.PST telah memutuskan beberapa poin. “Pertama, menyatakan sah dan mengikat perjanjain damai tertanggal 18 Februari antara MYRX selaku debitor dengan para krediturnya,” jelasnya dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kontan.co.id, Minggu (7/3).