KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) mengumumkan keputusan damai dalam perkara pailit dengan para kreditur. Dalam keterbukaan informasi BEI, kuasa hukum Hanson Internasional Bob Hasan dari Kantor Hukum Bob Hasan & Partners mengungkapkan, berdasarkan rapat permusyawaratan hakim yang dilaksanakan pada 18 Februari 2021, Majelas Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 29/PDT.SUS/2020/PN.Niaga.Jkt.PST telah memutuskan beberapa poin. “Pertama, menyatakan sah dan mengikat perjanjain damai tertanggal 18 Februari antara MYRX selaku debitor dengan para krediturnya,” jelasnya dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kontan.co.id, Minggu (7/3).
Kedua, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga menghukum MYRX selaku debitur dan para krediturnya untuk tunduk dan patuh dalam perjanjian perdamaian yang telah disahkan. Baca Juga: BEI hentikan sementara perdagangan UNIT dan perpanjang suspensi 20 saham lainnya