KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hanson International Tbk (MYRX) beri penjelasan atas kekalahan cucu perusahaannya yaitu PT Harvest Time di Pengadilan Jaksel terkait sengketa lahan. Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (22/2) Rony Agung Suseno, Direktur MYRX mengatakan bahwa PT Harvest Time memiliki ijin lokasi atas beberapa lahan yang disengketakan. "PT Harvest Time memiliki ijin lokasi yang sah atas tanah-tanah yang terletak di empat di Kecamatan Maja yaitu desa Curug Badak, Pasir Kembang, Padasuka, Mekarsari dan satu desa di Kecamatan Curug Bitung yaitu Desa Cidadap," kata Rony.
Hanson International beri penjelasan soal putusan sengketa lahan milik Harvest Time
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hanson International Tbk (MYRX) beri penjelasan atas kekalahan cucu perusahaannya yaitu PT Harvest Time di Pengadilan Jaksel terkait sengketa lahan. Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (22/2) Rony Agung Suseno, Direktur MYRX mengatakan bahwa PT Harvest Time memiliki ijin lokasi atas beberapa lahan yang disengketakan. "PT Harvest Time memiliki ijin lokasi yang sah atas tanah-tanah yang terletak di empat di Kecamatan Maja yaitu desa Curug Badak, Pasir Kembang, Padasuka, Mekarsari dan satu desa di Kecamatan Curug Bitung yaitu Desa Cidadap," kata Rony.