Hanson International beri penjelasan soal putusan sengketa lahan milik Harvest Time



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hanson International Tbk (MYRX) beri penjelasan atas kekalahan cucu perusahaannya yaitu PT Harvest Time di Pengadilan Jaksel terkait sengketa lahan.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (22/2) Rony Agung Suseno, Direktur MYRX mengatakan bahwa PT Harvest Time memiliki ijin lokasi atas beberapa lahan yang disengketakan.

"PT Harvest Time memiliki ijin lokasi yang sah atas tanah-tanah yang terletak di empat di Kecamatan Maja yaitu desa Curug Badak, Pasir Kembang, Padasuka,  Mekarsari dan satu desa di Kecamatan Curug Bitung yaitu Desa Cidadap," kata Rony.


Lebih lanjut, ia memastikan bahwa seluruh lahan yang dimiliki PT Harvest Time dipastikan legal melalui tiga keputusan Bupati Lebak bernomor 590/KEP.217/BPN/2013; 590/KEP.577-BPN/2015; dan 590/KEP.333-BPN/2013,.

Ditambah satu Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lebak bernomor 590/Kep.333-BPN/2016.

Lagipula kata Rony, seluruh pembelian lahan dilakukan langsung oleh PT Harvest Time kepada masyarakat. Alih-alih membeli dari para penggugat yaitu PT Equatur Majapura Raya yang dahulu bernama PT Cubamakarya Griya Taruna; PT Equator Kartika; dan PT Equator Satrialand Development.

Rony juga menambahkan bahwa beberapa bidang tanah di lima desa tersebut telah dilakukan sertifikasi.

"Sebagian tanah yang masih dalam status girik pun telah dialihkan haknya dari masyarakat langsung kepada PT Harvest Time yang disaksikan kepala desa/lurah/camat yang berwenang sebagai PPAT," sambung Rony.

Sekadar informasi, melalui putusan Pengadilan Jakarta Selatan 28 Desember 2017 bernomor 250/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel menyatakan bahwa PT Harvest Time sebagai tergugat II bersama Maria Sofiah sebagai Tergugat I dinyatakan bersalah. Selain kedua tergugat tersebut, ada tujuh pihak lainnya.

Sementara lahan yang disengketakan adalah lahan seluas lebih kurang 581 hektar di 1.584 bidang tanah pada lima desa tersebut. Lantaran diputus bersalah, Tergugat I dan II diminta untuk melakukan penggantian rugi senilai Rp 1,16 triliun.

"PT Harvest Time melalui kuasa hukumnya telah melakukan upaya banding sehingga putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap, dan berimplikasi hukum apapun," jelas Rony

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat